Waris
Waris Islam (Faraidh / KHI)
Pembagian waris menurut hukum Islam memiliki aturan yang detail: ahli waris ashabul furudh dengan bagian tertentu (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6) dan ashobah yang menerima sisa. Kami bantu Anda memetakan ahli waris, menghitung bagian, dan menyelesaikan pembagian dengan tertib.
Untuk siapa
Siapa yang biasanya kami dampingi
Keluarga Muslim yang ingin membagi harta peninggalan secara sah dan adil, atau yang menghadapi kebingungan tentang bagian masing-masing.
Yang kami lakukan
- Penyusunan daftar ahli waris dan harta peninggalan
- Penghitungan bagian sesuai faraidh & KHI
- Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama
- Pembuatan akta pembagian waris di hadapan notaris
- Pengurusan balik nama sertifikat & rekening warisan
- Mediasi keluarga bila ada perbedaan pendapat
Tahap demi tahap
Bagaimana kami menjalankan kasus seperti ini
Pemetaan ahli waris
Kami susun pohon keluarga, identifikasi penghalang waris (mahjub), dan bedakan ashabul furudh vs ashobah.
Audit harta peninggalan
Daftar lengkap aset dan utang almarhum, termasuk wasiat (maksimum 1/3 harta) dan biaya pemulasaraan.
Penghitungan bagian
Bagian dihitung dengan rumus faraidh, termasuk kasus 'aul (bagian total > 1) atau radd (bagian total < 1).
Penetapan ahli waris
Untuk keperluan administrasi seperti balik nama, biasanya diperlukan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.
Pembagian & eksekusi
Akta pembagian dibuat di notaris, lalu pengalihan kepemilikan dilakukan untuk masing-masing aset.
Pertanyaan umum tentang waris islam
Panduan Waris Islam (PDF)
Ringkasan langkah, dokumen yang perlu disiapkan, dan estimasi waktu untuk kasus waris islam. Cocok untuk dibaca sebelum konsultasi.
Email Anda hanya digunakan untuk mengirim panduan ini.
Bacaan & layanan terkait
Layanan terkait
Waris Perdata (BW)
Pembagian waris berdasarkan KUH Perdata (BW) untuk yang tunduk pada hukum perdata barat — dengan empat golongan ahli waris.
Layanan terkait
Waris Adat
Pembagian waris berdasarkan hukum adat setempat — patrilineal, matrilineal, atau parental — dengan tetap memperhatikan hukum nasional.
Blog · Waris
Waris untuk Anak Angkat dan Anak di Luar Nikah
Status hukum dan hak waris untuk anak angkat dan anak luar kawin dalam hukum Islam dan KUH Perdata, termasuk wasiat wajibah dan Putusan MK 46/2010.
Blog · Waris
Wasiat: Aturan, Batasan, dan Cara Membuatnya yang Sah
Apa itu wasiat dalam hukum Islam dan KUH Perdata, batasan yang berlaku, bentuk-bentuknya, dan kapan wasiat menjadi pilihan yang bijaksana.
Bicarakan dulu — dengan tenang, tanpa komitmen.
Konsultasi awal 15 menit gratis. Anda akan bicara langsung dengan pengacara, bukan resepsionis. Apa pun keputusan akhir Anda, percakapan kami tetap rahasia.
Semua percakapan terikat etika kerahasiaan advokat.