Wira & Anindita

Layanan

Perjanjian Pranikah & Pascanikah

Perjanjian pranikah bukan soal ketidakpercayaan, tetapi soal kejelasan. Untuk pasangan dengan bisnis, aset signifikan, atau latar belakang lintas budaya, prenup membantu menghindari kebingungan di kemudian hari. Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pascanikah juga dimungkinkan.

Untuk siapa

Siapa yang biasanya kami dampingi

Pasangan yang akan menikah atau sudah menikah dan ingin memperjelas pengelolaan harta serta tanggung jawab finansial.

Yang kami lakukan

  • Konsultasi terstruktur untuk kedua pasangan (terpisah & bersama)
  • Penyusunan draf perjanjian sesuai kebutuhan
  • Penjelasan implikasi hukum tiap pasal
  • Penandatanganan di hadapan notaris
  • Pencatatan ke KUA / Catatan Sipil sesuai ketentuan

Tahap demi tahap

Bagaimana kami menjalankan kasus seperti ini

  1. Diskusi terpisah

    Kami bertemu masing-masing calon untuk memahami harapan tanpa tekanan dari pasangan.

  2. Diskusi bersama

    Sesi bersama untuk menyepakati prinsip-prinsip utama: pemisahan harta, harta bersama selama pernikahan, hak masing-masing atas aset, dll.

  3. Penyusunan draf

    Kami buat draf yang mudah dibaca, dengan penjelasan implikasi tiap pasal.

  4. Notariat & pencatatan

    Penandatanganan di hadapan notaris, lalu pencatatan resmi.

Pertanyaan umum tentang prenup

Bisa, sebagai perjanjian pascanikah (postnup), pasca Putusan MK 69/PUU-XIII/2015.

Panduan Prenup (PDF)

Ringkasan langkah, dokumen yang perlu disiapkan, dan estimasi waktu untuk kasus prenup. Cocok untuk dibaca sebelum konsultasi.

Email Anda hanya digunakan untuk mengirim panduan ini.

Bicarakan dulu — dengan tenang, tanpa komitmen.

Konsultasi awal 15 menit gratis. Anda akan bicara langsung dengan pengacara, bukan resepsionis. Apa pun keputusan akhir Anda, percakapan kami tetap rahasia.

Semua percakapan terikat etika kerahasiaan advokat.