Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang harta atau urusan tertentu yang akan berlaku setelah ia meninggal. Sederhana di permukaan, tetapi punya banyak pasal yang sering dilewatkan. Tulisan ini menjelaskan dua sistem (Islam dan perdata), batasannya, dan bagaimana membuatnya supaya sah.
Mengapa membuat wasiat?
Wasiat membantu:
- Memperjelas niat kepada anak/saudara,
- Memberi tambahan kepada non-ahli waris (misalnya cucu, anak angkat, lembaga sosial),
- Mengurangi sengketa pasca-meninggal,
- Mempermudah administrasi ahli waris.
Wasiat bukanlah pengganti pembagian waris. Pembagian waris tetap berjalan; wasiat bekerja di samping atau sebelum pembagian utama.
Wasiat dalam hukum Islam
Batasan: maksimal 1/3, kepada non-ahli waris
Dalam hukum Islam (KHI Pasal 195):
- Maksimal 1/3 dari harta peninggalan,
- Diberikan kepada bukan ahli waris, kecuali ahli waris lain ridha.
Bila wasiat melebihi 1/3, kelebihannya hanya berlaku bila ahli waris ridha. Bila ditujukan kepada ahli waris (yang sudah dapat bagian), juga hanya berlaku bila ahli waris lain ridha.
Wasiat wajibah
Konsep khas KHI: wasiat wajibah — wasiat yang dianggap dibuat oleh pewaris sekalipun tidak ada wasiat tertulis, untuk:
- Anak angkat dari orang tua angkat (KHI Pasal 209), dan
- Sebaliknya orang tua angkat dari anak angkat,
Sebanyak maksimal 1/3 harta. Lihat Waris untuk Anak Angkat dan Anak di Luar Nikah.
Pengembangan praktis: anak/keturunan non-Muslim dari pewaris Muslim sering diberi hak melalui wasiat wajibah, sekalipun secara klasik beda agama menjadi penghalang.
Bentuk wasiat dalam Islam
- Lisan dengan dua saksi (KHI Pasal 195) — sah tetapi rentan tantangan pembuktian,
- Tertulis sederhana dengan saksi,
- Akta notaris — paling kuat dan jelas.
Untuk wasiat dengan nilai signifikan, akta notaris adalah pilihan yang bijaksana.
Wasiat dalam KUH Perdata (BW)
Tiga bentuk testamen
- Testamen olografis — ditulis tangan sendiri oleh pewaris, dititipkan ke notaris.
- Testamen umum (notaris) — disusun di hadapan notaris dengan dua saksi.
- Testamen rahasia — ditulis sendiri, dimasukkan dalam amplop tertutup, diserahkan ke notaris.
Legitime portie sebagai batasan utama
Wasiat dalam BW dapat mencakup hingga seluruh harta — kecuali legitime portie ahli waris dalam garis lurus (anak/cucu, atau orang tua bila tidak ada keturunan).
Legitime portie:
- 1 anak: 1/2 dari bagian seharusnya
- 2 anak: 2/3 dari bagian seharusnya (masing-masing)
- 3+ anak: 3/4 dari bagian seharusnya
Bila wasiat memotong legitime portie, ahli waris yang dirugikan dapat menggugat inkorting.
Hibah wasiat (legaat)
Wasiat dapat berbentuk hibah wasiat (legaat) — pemberian aset spesifik kepada orang tertentu (mis. lukisan tertentu kepada keponakan). Tidak masuk dalam pembagian umum, tetapi tetap dibatasi oleh legitime portie.
Cara membuat wasiat yang sah
Langkah-langkah praktis:
- Konsultasi terlebih dahulu dengan pengacara/notaris untuk memetakan ahli waris, bagian seharusnya, dan apa yang ingin Anda ubah/tambah.
- Tentukan bentuk — notaris hampir selalu pilihan terbaik untuk hal yang penting.
- Susun draf, periksa berulang, dan bahas dengan profesional.
- Tandatangani di hadapan notaris dengan saksi yang memenuhi syarat.
- Simpan dengan baik. Notaris menyimpan minutur (asli); Anda memegang salinan. Beri tahu ahli waris di mana mencarinya bila waktu tiba.
Hal yang membuat wasiat tidak sah atau dapat dibatalkan
- Pewaris tidak cakap hukum saat membuat (di bawah umur, gangguan jiwa, paksaan).
- Tidak memenuhi formalitas (testamen tertulis tanpa tanda tangan asli, dll.).
- Bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
- Memotong legitime portie — sebagian, sebatas pelanggaran.
- Saksi yang tidak memenuhi syarat (anak/ahli waris yang menerima, dll.).
- Wasiat baru yang menggugurkan wasiat lama dengan pernyataan eksplisit.
Mengapa banyak wasiat menjadi sumber sengketa
- Wasiat dibuat di akhir hayat, sering muncul tudingan "tidak sadar" atau "dipaksa".
- Bahasa kabur yang membuka tafsir.
- Aset yang sudah berubah sejak wasiat dibuat (rumah dijual, rekening ditutup).
- Tidak meliputi seluruh harta — bagian yang tidak diwasiatkan dibagi lewat aturan ab intestato, kadang menimbulkan ketidakseimbangan.
Solusi: buat wasiat saat sehat, periksa ulang setiap 3–5 tahun, dan gunakan bahasa yang jelas.
Wasiat untuk lembaga sosial / amal
Boleh, dan tidak terbatas pada keluarga. Bagi yang ingin mewariskan sebagian harta untuk yayasan, mesjid, gereja, panti asuhan, atau institusi pendidikan — wasiat adalah jalurnya. Tetap perhatikan batas 1/3 (Islam) atau legitime portie (BW).
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah wasiat bisa diubah? Ya, kapan pun selama pewaris hidup dan cakap hukum. Wasiat baru menggugurkan wasiat lama (sepanjang dinyatakan demikian).
Apakah wasiat dari almarhum harus didaftarkan ke pengadilan? Untuk wasiat notaris, notaris memberitahukan ke ahli waris. Untuk pelaksanaan, akta wasiat dijadikan dasar bersama keterangan hak waris.
Bisakah saya tidak memberi wasiat kepada anak yang durhaka? Anda bisa mengurangi bagian wasiat — tetapi legitime portie tidak dapat dihapus seluruhnya. Untuk pengingkaran total, hanya melalui putusan pengadilan dengan dasar yang sangat kuat.
Wasiat saya berhubungan dengan saham bisnis. Apakah perlu diatur khusus? Sangat disarankan. Saham bisnis perlu pertimbangan tata kelola perusahaan — wasiat saja tanpa pasal pelaksanaan bisa menyebabkan deadlock.
Bagaimana wasiat untuk pasangan beda agama? Bisa dilakukan, terutama lewat wasiat wajibah modern. Konsultasi dengan ahli faraidh dan notaris untuk struktur yang tepat.
Bacaan lanjutan
- Cara Menghitung Pembagian Waris Menurut Hukum Islam (Faraidh)
- Pembagian Waris Menurut KUH Perdata: Empat Golongan
- Layanan kami untuk pembagian waris
Pertanyaan tentang situasi spesifik Anda?
Konsultasi awal 15 menit gratis. Anda bicara langsung dengan pengacara, bukan resepsionis.
Semua percakapan terikat etika kerahasiaan advokat.
Bacaan lanjutan
Blog · Waris
Waris untuk Anak Angkat dan Anak di Luar Nikah
Status hukum dan hak waris untuk anak angkat dan anak luar kawin dalam hukum Islam dan KUH Perdata, termasuk wasiat wajibah dan Putusan MK 46/2010.
Blog · Waris
Sengketa Waris Saudara Kandung: Penyebab dan Cara Menyelesaikannya
Mengapa pembagian waris kerap memicu sengketa antar saudara, pola-pola yang berulang, dan jalur penyelesaian yang menjaga keluarga tetap utuh.
Blog · Waris
Pembagian Waris Menurut KUH Perdata: Empat Golongan Ahli Waris
Bagaimana KUH Perdata (BW) membagi waris ke dalam empat golongan, prinsip plaatsvervulling, dan apa itu legitime portie.