Wira & Anindita

Waris

Pembagian Waris Menurut KUH Perdata: Empat Golongan Ahli Waris

Bagaimana KUH Perdata (BW) membagi waris ke dalam empat golongan, prinsip plaatsvervulling, dan apa itu legitime portie.

Oleh Anindita Rahmawati25 Februari 20268 menit baca

Untuk yang tunduk pada hukum perdata Indonesia (mayoritas keturunan Tionghoa, Eropa, atau pasangan yang dalam perjanjian kawin memilih sistem perdata), pembagian waris mengacu pada KUH Perdata (BW) Buku II. Logikanya berbeda dari faraidh dan punya beberapa konsep khas.

Empat golongan ahli waris

KUH Perdata membagi ahli waris ke empat golongan, dipanggil berurutan: golongan yang lebih tinggi menutup yang lebih rendah.

Golongan I — Anak/keturunan dan pasangan

  • Anak (sah) dan keturunannya,
  • Suami atau istri yang masih hidup.

Bila ada Golongan I, golongan-golongan berikutnya tidak dipanggil.

Golongan II — Orang tua dan saudara

  • Ayah dan ibu,
  • Saudara kandung (laki-laki dan perempuan) dan keturunannya.

Golongan III — Kakek-nenek

  • Kakek dan nenek dari pihak ayah dan ibu (garis lurus ke atas).

Golongan IV — Keluarga sedarah lainnya sampai derajat ke-6

  • Paman, bibi, sepupu, dst.

Bagaimana pembagian dilakukan

Pembagian per capita (per kepala)

Dalam Golongan I, pasangan dan setiap anak mendapat bagian sama. Pasangan dianggap setara dengan satu anak.

Contoh: Pewaris meninggalkan istri dan 3 anak. Total 4 ahli waris Golongan I. Masing-masing mendapat 1/4.

Plaatsvervulling — penggantian tempat

Bila salah satu anak telah meninggal, keturunannya menggantikan. Bagian yang seharusnya menjadi milik anak yang meninggal dibagi rata di antara cucu-cucu.

Contoh: Pewaris meninggalkan 3 anak. Salah satu anak (sebut A) sudah meninggal lebih dulu, meninggalkan 2 cucu. Maka:

  • Anak B: 1/3
  • Anak C: 1/3
  • Bagian A (1/3) dibagi rata ke 2 cucu: masing-masing 1/6

Pembagian klootings (per stirpes / per kelompok)

Bila Golongan II tidak ada keturunan langsung dari pewaris, pembagian masuk ke kelompok ayah dan ibu. Bagi rata dulu antara dua sisi (klootings), baru dibagi di dalamnya.

Legitime portie — bagian yang dijamin undang-undang

Salah satu konsep paling penting dalam BW: legitime portie, atau bagian mutlak. Ahli waris dalam garis lurus (anak, cucu, atau orang tua) memiliki bagian minimum yang tidak dapat dihilangkan oleh wasiat.

Besarnya legitime portie:

  • 1 anak: 1/2 dari bagian seharusnya
  • 2 anak: 2/3 dari bagian seharusnya (masing-masing)
  • 3+ anak: 3/4 dari bagian seharusnya

Pewaris bebas membuat wasiat — tetapi tidak boleh wasiat tersebut memotong legitime portie. Bila terjadi, ahli waris dapat menggugat inkorting (pengurangan wasiat).

Tanpa wasiat — pembagian ab intestato

Bila tidak ada wasiat, pembagian dilakukan menurut undang-undang (ab intestato). Sederhananya: bagi ke golongan tertinggi yang ada, sesuai aturan per capita atau per stirpes.

Dengan wasiat — testamen

Pewaris dapat menyusun wasiat di hadapan notaris. Bentuk-bentuk wasiat:

  • Testamen olografis — ditulis tangan sendiri, didaftarkan ke notaris.
  • Testamen umum — disusun di hadapan notaris dan dua saksi.
  • Testamen rahasia — diserahkan tertutup ke notaris.

Wasiat boleh menambah, mengurangi, atau mengganti bagian — sepanjang tetap memenuhi legitime portie.

Lihat Wasiat: Aturan, Batasan, dan Cara Membuatnya yang Sah untuk penjelasan lebih dalam.

Hak pasangan — perbedaan halus

Dalam BW klasik, pasangan tidak otomatis masuk ahli waris. Pengakuan hak waris pasangan dalam Golongan I baru muncul melalui putusan dan amandemen modern. Praktiknya, pasangan diakui dengan kedudukan yang setara dengan anak.

Bila pernikahan menggunakan persatuan harta bulat, perlu diingat: separuh harta sudah menjadi milik pasangan sebelum waris dibagi. Yang masuk waris hanya separuh milik pewaris.

Penolakan dan penerimaan waris

Ahli waris dapat menerima atau menolak waris. Bila menerima, ada dua bentuk:

  1. Penerimaan murni — menerima seluruhnya, termasuk utang.
  2. Penerimaan beneficiair — menerima dengan hak istimewa pendaftaran (utang tidak melampaui aset).

Penolakan dilakukan dengan akta resmi di pengadilan. Penolakan bermanfaat bila utang pewaris diperkirakan lebih besar daripada aset.

Keterangan hak waris notaris

Untuk keperluan administrasi (balik nama sertifikat, transfer rekening, dll.), biasanya dibutuhkan keterangan hak waris dari notaris. Notaris akan:

  1. Memverifikasi silsilah,
  2. Menentukan ahli waris dan bagian masing-masing,
  3. Menerbitkan keterangan tertulis.

Untuk kasus yang ada sengketa atau ahli waris yang lebih dari Golongan I, kadang diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa beda harta bawaan dengan harta bersama dalam BW? Bila tidak ada perjanjian kawin, BW menerapkan persatuan harta bulat — semua harta jadi milik bersama (kecuali warisan/hibah personal). Bila ada perjanjian kawin, harta dapat dipisahkan.

Anak luar kawin — apakah mewaris? Sejak Putusan MK 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya bila dibuktikan secara ilmiah, sehingga ada hak waris.

Anak angkat — apakah mewaris dari orang tua angkat? Dalam BW, adopsi yang sah (melalui pengadilan dengan dokumen lengkap) menempatkan anak angkat setara dengan anak kandung untuk hak waris.

Bagaimana jika ada wasiat yang melampaui legitime portie? Ahli waris yang dirugikan dapat menggugat inkorting — wasiat dipotong sebatas yang diperlukan untuk memenuhi legitime portie.

Berapa lama proses penetapan ahli waris? Untuk kasus tanpa sengketa dengan dokumen lengkap: 1–3 bulan. Bila ada sengketa: dapat berbulan-bulan hingga setahun.

Bacaan lanjutan

Catatan: Konten ini bersifat edukatif dan bukan pengganti konsultasi hukum atas kasus pribadi Anda.

Pertanyaan tentang situasi spesifik Anda?

Konsultasi awal 15 menit gratis. Anda bicara langsung dengan pengacara, bukan resepsionis.

Semua percakapan terikat etika kerahasiaan advokat.

Bacaan lanjutan

← Kembali ke daftar tulisan