Faraidh — sistem pembagian waris dalam hukum Islam — sering dianggap rumit. Sebenarnya, kerangka dasarnya bisa dipahami dalam satu kali baca yang teliti. Tulisan ini memandu Anda lewat dasar-dasar penghitungan dengan contoh konkret.
Catatan: ini pengantar edukatif. Untuk pembagian aktual, gunakan Kalkulator Waris sebagai estimasi awal, lalu konsultasikan dengan ahli untuk konfirmasi.
Tiga konsep dasar
1. Ashabul furudh — yang mendapat bagian tetap
Ahli waris yang dalam Al-Qur'an dan KHI ditetapkan mendapat bagian tertentu: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, atau 1/6. Ini termasuk istri/suami, ibu, ayah (dalam kondisi tertentu), anak perempuan tunggal, saudari kandung, dll.
2. Ashobah — yang mendapat sisa
Ahli waris yang menerima sisa harta setelah ashabul furudh dibagi. Yang utama: anak laki-laki, dan dalam ketiadaannya, ayah, kakek, saudara laki-laki, dst.
3. Hijab (penghalang)
Ahli waris tertentu terhalang oleh keberadaan ahli waris lain. Misalnya, saudara terhalang oleh anak. Konsep hijab inilah yang sering memicu kebingungan.
Bagian-bagian utama (untuk ahli waris paling umum)
| Ahli Waris | Bagian | Kondisi | |---|---|---| | Suami | 1/2 | Tanpa keturunan | | Suami | 1/4 | Ada keturunan | | Istri | 1/4 | Tanpa keturunan | | Istri | 1/8 | Ada keturunan | | Anak perempuan tunggal | 1/2 | Tanpa anak laki-laki | | Anak perempuan ≥2 | 2/3 (dibagi rata) | Tanpa anak laki-laki | | Ibu | 1/3 | Tanpa keturunan & kurang dari 2 saudara | | Ibu | 1/6 | Ada keturunan ATAU ≥2 saudara | | Ayah | 1/6 + sisa | Ada keturunan perempuan saja | | Ayah | sisa (asabah) | Tanpa keturunan |
Anak laki-laki selalu asabah — mendapat sisa, dengan rasio 2:1 terhadap anak perempuan ketika keduanya bersama.
Contoh 1 — Pewaris meninggal, meninggalkan istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan
Karena ada keturunan, bagian istri = 1/8. Sisanya (7/8) dibagi antara 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan rasio 2:1:1.
- Total unit: 2 + 1 + 1 = 4 unit
- Sisa per unit: (7/8) / 4 = 7/32
- Anak laki-laki: 2 × 7/32 = 14/32
- Tiap anak perempuan: 1 × 7/32 = 7/32
- Istri: 1/8 = 4/32
Cek total: 14 + 7 + 7 + 4 = 32/32 ✓
Contoh 2 — Pewaris meninggal, meninggalkan suami, ibu, ayah, tanpa keturunan
- Suami: 1/2 (tanpa keturunan)
- Ibu: 1/3 (tanpa keturunan, kurang dari 2 saudara)
- Ayah: sisa (asabah)
Total furudh: 1/2 + 1/3 = 5/6. Sisa: 1/6 untuk ayah.
Cek: 1/2 + 1/3 + 1/6 = 6/6 ✓
Variasi klasik: bila ada istri (bukan suami) di posisi yang sama, ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah istri, bukan 1/3 dari total — ini disebut "kasus al-Gharrawain". Sisa ke ayah jadi lebih besar. Aturan khusus seperti ini memerlukan analisis kasus-per-kasus.
Contoh 3 — Kasus 'aul (total furudh > 1)
Pewaris meninggal, meninggalkan suami, ibu, dan 2 saudari kandung.
- Suami: 1/2 = 3/6
- Ibu: 1/6 (karena ada ≥2 saudara)
- 2 Saudari kandung: 2/3 = 4/6
Total: 3/6 + 1/6 + 4/6 = 8/6 > 1.
Solusi 'aul: bagi setiap bagian dengan total. Penyebut bersama dinaikkan ke 8.
- Suami: 3/8
- Ibu: 1/8
- 2 Saudari (4/8 dibagi rata): masing-masing 2/8
Cek: 3 + 1 + 4 = 8 ✓
Bagian asli berkurang proporsional, tetapi tidak ada yang dirugikan secara tidak adil.
Contoh 4 — Kasus radd (total furudh < 1, tanpa asabah, tanpa pasangan)
Pewaris meninggal, meninggalkan ibu dan 1 anak perempuan.
- Anak perempuan tunggal: 1/2
- Ibu (ada keturunan): 1/6
Total: 1/2 + 1/6 = 4/6 = 2/3. Sisa 1/3 — siapa yang mengambil?
Tidak ada asabah. Sisa dikembalikan (radd) ke ahli waris fixed dengan proporsi yang sama:
- Anak perempuan: (1/2) / (2/3) × 1 = 3/4
- Ibu: (1/6) / (2/3) × 1 = 1/4
Variasi penting: pasangan tidak ikut radd dalam pendapat klasik mayoritas. Bila pewaris meninggalkan istri dan ibu saja: istri tetap 1/4, sisa 3/4 ke ibu sebagai radd.
Kasus yang lebih rumit — kapan harus konsultasi
Ada kombinasi yang tidak bisa diselesaikan dengan tabel sederhana:
- Saudara dari berbagai jalur (sekandung, seayah, seibu),
- Cucu menggantikan anak yang sudah meninggal (mawali),
- Kakek-nenek sebagai pengganti orang tua,
- Anak angkat dengan wasiat wajibah (KHI Pasal 209),
- Anak luar nikah pasca Putusan MK 46/PUU-VIII/2010,
- Beda agama (ahli waris non-Muslim atau pewaris non-Muslim).
Untuk kasus seperti ini, konsultasi langsung dengan ahli faraidh wajib. Lihat juga Waris untuk Anak Angkat dan Anak di Luar Nikah.
Yang harus dipotong dari harta peninggalan dulu
Sebelum dibagi:
- Biaya pemulasaraan (kafan, penguburan).
- Utang almarhum kepada Allah (zakat, kafarat) dan utang kepada manusia.
- Wasiat — maksimal 1/3 harta, kepada non-ahli waris.
Sisa setelah ketiganya barulah dibagi sebagai harta waris.
Tasaluh — kesepakatan keluarga
Pembagian klasik dapat dilembagakan ulang melalui kesepakatan keluarga (tasaluh) — sepanjang semua ahli waris dewasa, sehat akal, dan ridha. Ini banyak dilakukan di Indonesia, terutama untuk meratakan bagian anak laki-laki dan perempuan, atau memberi tambahan kepada saudara yang sangat memerlukan.
Tasaluh sah dan halal sepanjang tanpa paksaan. Akta dibuat di hadapan notaris.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah istri/suami non-Muslim mendapat warisan dari pewaris Muslim? Secara klasik, beda agama menjadi penghalang. Putusan-putusan modern di Indonesia kadang memberi hak hibah/wasiat wajibah untuk pasangan non-Muslim — perlu analisis kasus.
Anak yang sudah meninggal — apakah cucu menggantikan? Dalam KHI, ada lembaga mawali (penggantian) untuk cucu. Detailnya tergantung sisi (anak laki-laki atau perempuan yang meninggal) dan ahli waris lain.
Bagaimana hukum waris di Indonesia menyikapi 'aul dan radd? KHI (Pasal 192–193) menerima keduanya. Detail aplikasi mengikuti pendapat fiqh yang dianut, biasanya jumhur ulama.
Apakah saya bisa menyusun pembagian sebelum pewaris meninggal? Anda bisa menyusun wasiat (maks. 1/3 harta) dan/atau hibah semasa hidup. Pembagian waris itu sendiri hanya berlaku setelah meninggal.
Bacaan lanjutan
- Pembagian Waris Menurut KUH Perdata: Empat Golongan
- Wasiat: Aturan, Batasan, dan Cara Membuatnya
- Layanan kami untuk pembagian waris Islam
Pertanyaan tentang situasi spesifik Anda?
Konsultasi awal 15 menit gratis. Anda bicara langsung dengan pengacara, bukan resepsionis.
Semua percakapan terikat etika kerahasiaan advokat.
Bacaan lanjutan
Blog · Waris
Waris untuk Anak Angkat dan Anak di Luar Nikah
Status hukum dan hak waris untuk anak angkat dan anak luar kawin dalam hukum Islam dan KUH Perdata, termasuk wasiat wajibah dan Putusan MK 46/2010.
Blog · Waris
Wasiat: Aturan, Batasan, dan Cara Membuatnya yang Sah
Apa itu wasiat dalam hukum Islam dan KUH Perdata, batasan yang berlaku, bentuk-bentuknya, dan kapan wasiat menjadi pilihan yang bijaksana.
Blog · Waris
Sengketa Waris Saudara Kandung: Penyebab dan Cara Menyelesaikannya
Mengapa pembagian waris kerap memicu sengketa antar saudara, pola-pola yang berulang, dan jalur penyelesaian yang menjaga keluarga tetap utuh.