Wira & Anindita

Waris

Waris Adat

Hukum adat memiliki sistem pewarisan yang sangat beragam: tanah ulayat di Sumatera Barat, pewarisan kepada anak laki-laki tertua di Bali, atau pembagian merata di Jawa. Kami membantu menavigasi sistem adat sambil menjaga keabsahan secara hukum nasional.

Untuk siapa

Siapa yang biasanya kami dampingi

Keluarga yang mewarisi tanah adat, rumah pusaka, atau aset yang masih tunduk pada hukum adat tertentu.

Yang kami lakukan

  • Identifikasi sistem pewarisan adat yang relevan
  • Konsultasi dengan ketua adat / lembaga adat (bila diperlukan)
  • Penyusunan kesepakatan keluarga yang dihormati adat & sah secara hukum
  • Pendaftaran tanah adat yang belum bersertifikat
  • Mediasi sengketa antar kerabat

Tahap demi tahap

Bagaimana kami menjalankan kasus seperti ini

  1. Pemetaan sistem adat

    Patrilineal, matrilineal, atau parental — sistem ini menentukan struktur pewarisan.

  2. Identifikasi aset adat

    Membedakan harta pusaka tinggi (tidak dibagi) dan harta pusaka rendah (bisa dibagi).

  3. Musyawarah keluarga

    Pembagian adat kuat di musyawarah keluarga. Kami fasilitasi prosesnya.

  4. Formalisasi hukum

    Hasil musyawarah dituangkan dalam akta yang sah secara hukum nasional.

Pertanyaan umum tentang waris adat

Ya. Sepanjang masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, hukum adat diakui dan dapat dijadikan dasar putusan.

Panduan Waris Adat (PDF)

Ringkasan langkah, dokumen yang perlu disiapkan, dan estimasi waktu untuk kasus waris adat. Cocok untuk dibaca sebelum konsultasi.

Email Anda hanya digunakan untuk mengirim panduan ini.

Bicarakan dulu — dengan tenang, tanpa komitmen.

Konsultasi awal 15 menit gratis. Anda akan bicara langsung dengan pengacara, bukan resepsionis. Apa pun keputusan akhir Anda, percakapan kami tetap rahasia.

Semua percakapan terikat etika kerahasiaan advokat.