Perceraian
Perceraian Non-Muslim (Pengadilan Negeri)
Untuk pasangan non-Muslim, perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri. Prosedurnya berbeda dengan Pengadilan Agama: alasan harus dapat dibuktikan secara objektif, dan tidak ada lembaga ikrar talak. Kami bantu Anda menempuh prosesnya dengan tertib dan menghormati kebutuhan masing-masing pihak.
Untuk siapa
Siapa yang biasanya kami dampingi
Pasangan suami-istri non-Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, atau campur agama yang tidak melalui Pengadilan Agama).
Yang kami lakukan
- Asesmen alasan perceraian sesuai Pasal 19 PP No. 9/1975
- Penyusunan gugatan dengan posita & petitum yang sesuai
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri yang berkompeten
- Pendampingan mediasi & pembuktian
- Permohonan hak asuh dan pembagian harta bersama
- Pengurusan akta cerai melalui Dukcapil
Tahap demi tahap
Bagaimana kami menjalankan kasus seperti ini
Konsultasi & analisis alasan
Alasan perceraian harus dibuktikan: perselingkuhan, penelantaran, KDRT, perselisihan terus-menerus, penyakit yang menghalangi kewajiban, dll.
Pendaftaran gugatan
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
Mediasi
Sebagaimana di Pengadilan Agama, mediasi wajib dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Pembuktian
Saksi, dokumen, dan bukti tertulis dihadirkan untuk mendukung alasan perceraian.
Putusan & akta cerai
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akta cerai dapat diurus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pertanyaan umum tentang perceraian non-muslim
Panduan Perceraian Non-Muslim (PDF)
Ringkasan langkah, dokumen yang perlu disiapkan, dan estimasi waktu untuk kasus perceraian non-muslim. Cocok untuk dibaca sebelum konsultasi.
Email Anda hanya digunakan untuk mengirim panduan ini.
Bacaan & layanan terkait
Layanan terkait
Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Pendampingan permohonan dan sengketa hak asuh anak, dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Layanan terkait
Harta Gono-Gini (Harta Bersama)
Pembagian harta yang diperoleh selama pernikahan secara adil dan tertib, dengan audit aset yang transparan.
Blog · Perceraian
Perceraian untuk Pasangan Non-Muslim: Prosedur di Pengadilan Negeri
Bagaimana pasangan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau campur-agama mengajukan perceraian melalui Pengadilan Negeri sesuai UU Perkawinan.
Blog · Perceraian
Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Mengajukan Gugatan Cerai
Daftar lengkap dokumen — wajib, pendukung, dan opsional — untuk mengajukan cerai gugat atau cerai talak, termasuk untuk hak asuh dan harta bersama.
Bicarakan dulu — dengan tenang, tanpa komitmen.
Konsultasi awal 15 menit gratis. Anda akan bicara langsung dengan pengacara, bukan resepsionis. Apa pun keputusan akhir Anda, percakapan kami tetap rahasia.
Semua percakapan terikat etika kerahasiaan advokat.